Pemerintah Tetapkan Golkar Pimpinan Agung Laksono yang Sah

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Laoly telah mengakui hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol, Jakarta, yang dipimpin Agung Laksono. Agung kemudian diperintahkan membentuk kepengurusan DPP partai secara selektif.
Hal ini tercantum dalam sebuah surat yang beredar di kalangan wartawan, Selasa (10/3). Surat tersebut ditandatangani Menteri Yasonna Laoly, tertanggal 10 Maret 2015.
Surat ini didasari Keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 3 Maret 2015, yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Dalam surat itu juga tertulis bahwa surat Kemenkumham ini diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2006 tentang partai politik, dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam perselisihan kepengurusan.
"Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami memita saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut," bunyi surat itu.
Surat ini juga meminta permohonan pendaftaran kepegurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke KemenkumHAM sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Parpol. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Laoly telah mengakui hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi