Pemerintah Tetapkan Harga Batubara
jpnn.com -
JAKARTA-Pemerintah akan segera menetapkan harga patokan batubara Indonesia dan pasokan dalam negeri tahun ini. Kebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri (permen) ESDM.
Dua permen mengenai harga patokan batubara menggabungkan beberapa harga patokan batubara yang sudah ada, yakni Indonesia Coal Index dan Barlow Jonker dari Australia.
Dirjen Mineral batubara dan panas bumi, Bambang Setiawan mengatakan permen ini akan menjadi acuan semua kontrak batubara. "Permen tentang batubara ini akan keluar tahun ini, semua kontrak-kontrak batubara harus mengikuti aturan ini nantinya,"ujarnya, di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai pasokan batubara dalam negeri. Kebutuhan dalam negeri akan menjadi prioritas dengan harga lebih rendah dari ekspor.
"Kontrak itu harus memprioritaskan dalam negeri dan memberikan harga yang paling rendah untuk dalam negeri," tambah Bambang.
Mekanismenya setiap industri dalam negeri nantinya akan melaporkan jumlah kebutuhan batubara mereka untuk tahun depan. Sehingga pemerintah bisa memproyeksikan kebutuhan dalam negeri. Selanjutnya produksi akan dibagi-bagikan ke perusahaan batubara.(wid)
JAKARTA-Pemerintah akan segera menetapkan harga patokan batubara Indonesia dan pasokan dalam negeri tahun ini. Kebijakan tersebut akan dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Pengguna Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta, ASDP Terus Genjot Digitalisasi E-Ticketing
- Wondr by BNI Bidik Generasi Muda, DPK BNI Diprediksi Tembus Lebih dari Rp900 Triliun
- Lewat Cara Ini, Daewoong Kembangkan Talenta Muda di Indonesia
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya