Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Kedelai
Kamis, 20 Juni 2013 – 07:34 WIB
JAKARTA--Setelah melewati penantian panjang, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan harga beli dan jual kedelai. Berdasarkan Permendag nomer 25 dan 26 tahun 2013, pemerintah menetapkan harga beli kedelai dari petani (HBP) Rp 7 ribu dan harga jual ke pengrajin (HJP) Rp 7.450. Penetapan HBP itu, lanjutnya, telah memperhatikan biaya produksi kedelai, produktivitas, dan keuntungan petani. Hal itu sesuai dengan Permendag No 23 Tahun 2013 tentang program stabilisasi harga kedelai yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengungkapkan, dua Permendag tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 13 Juni lalu. Dengan keluarnya beleid tersebut, kini petani dan pengrajin mendapat "kepastian harga". Sehingga, problem fluktuasi harga kedelai yang selama ini menghambat petani dan pengrajin bisa diselesaikan.
Baca Juga:
"Diharapkan dengan keluarnya beleid tersebut, bisa mendorong produktifitas petani kedelai dan pengrajin," terangnya saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah melewati penantian panjang, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan harga beli dan jual kedelai. Berdasarkan Permendag nomer
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal