Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Kedelai

Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Kedelai
Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Kedelai
JAKARTA--Setelah melewati penantian panjang, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan harga beli dan jual kedelai. Berdasarkan Permendag nomer 25 dan 26 tahun 2013, pemerintah menetapkan harga beli kedelai dari petani (HBP) Rp 7 ribu dan harga jual ke pengrajin (HJP) Rp 7.450.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengungkapkan, dua Permendag tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 13 Juni lalu. Dengan keluarnya beleid tersebut, kini petani dan pengrajin mendapat "kepastian harga". Sehingga, problem fluktuasi harga kedelai yang selama ini menghambat petani dan pengrajin bisa diselesaikan.

"Diharapkan dengan keluarnya beleid tersebut, bisa mendorong produktifitas petani kedelai dan pengrajin," terangnya saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6).

Penetapan HBP itu, lanjutnya, telah memperhatikan biaya produksi kedelai, produktivitas, dan keuntungan petani. Hal itu sesuai dengan Permendag No 23 Tahun 2013 tentang program stabilisasi harga kedelai yang telah dikeluarkan sebelumnya.

JAKARTA--Setelah melewati penantian panjang, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan harga beli dan jual kedelai. Berdasarkan Permendag nomer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News