Pemerintah Tetapkan HET Gula, Peritel Minta Solusi
Rabu, 29 Maret 2017 – 19:32 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan peritel modern memasang harga jual gula sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
Aturan tersebut wajib diterapkan mulai 1 April mendatang.
Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET gula sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, pemerintah menginginkan harga gula stabil.
’’Karena itu, HET Rp 12.500 per kg diminta juga berlaku di pasar modern,’’ ujarnya, Selasa (28/3).
Pasar modern juga tidak boleh mematok harga melebihi HET.
Baca Juga:
Pemerintah tidak ingin fluktuasi harga gula terlalu tinggi.
Sebab, harga gula pernah menyentuh Rp 16 ribu per kg.
Pemerintah mewajibkan peritel modern memasang harga jual gula sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan
- Cegah Diabetes dengan Dua Cara Ini, Ampuh Menjaga Gula Darah
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi