Pemerintah Tetapkan HET Gula, Peritel Minta Solusi
Rabu, 29 Maret 2017 – 19:32 WIB

Pabrik gula. Foto: JPG
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan peritel modern memasang harga jual gula sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
Aturan tersebut wajib diterapkan mulai 1 April mendatang.
Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET gula sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, pemerintah menginginkan harga gula stabil.
’’Karena itu, HET Rp 12.500 per kg diminta juga berlaku di pasar modern,’’ ujarnya, Selasa (28/3).
Pasar modern juga tidak boleh mematok harga melebihi HET.
Baca Juga:
Pemerintah tidak ingin fluktuasi harga gula terlalu tinggi.
Sebab, harga gula pernah menyentuh Rp 16 ribu per kg.
Pemerintah mewajibkan peritel modern memasang harga jual gula sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
BERITA TERKAIT
- 5 Makanan Pemicu Inflamasi
- Ahli Sarankan Pembatasan Konsumsi Gula saat Anak Berbuka Puasa
- PTPN-SGN Gelar Operasi Pasar 43 Ribu Ton Gula dengan Harga di Bawah HET
- Ulangi Sejarah Kejayaan, PTPN Group Jadi Produsen Gula Terbesar
- 7 Manfaat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Tekanan Darah Bakalan Tetap Terkendali
- 7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat