Pemerintah Tetapkan HET Gula, Peritel Minta Solusi
Rabu, 29 Maret 2017 – 19:32 WIB
Karena itu, ketika peritel modern diminta mengikuti HET, tentu harga yang diperoleh dari distributor harus di bawah Rp 12.500 per kg.
Harga maksimal dari distributor sekitar Rp 11.000 per kg.
Persoalannya terletak pada stok di gudang peritel yang telanjur didapatkan dengan harga tinggi.
Rata-rata, para peritel memiliki stok untuk 30 hari ke depan.
Bahkan, untuk kebutuhan hari raya, stok gula dipersiapkan berbulan-bulan sebelumnya.
’’Untuk stok yang sudah ada, kami belum mendapatkan arahan. Peritel tidak mungkin jual rugi,’’ jelasnya.
Sangat memungkinkan para peritel memiliki stok gula yang harga modalnya mepet, bahkan di atas HET.
Dengan begitu, pihaknya meminta ada jalan keluar dari pemerintah sehingga tidak ada peritel yang dirugikan.
Pemerintah mewajibkan peritel modern memasang harga jual gula sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan
- Cegah Diabetes dengan Dua Cara Ini, Ampuh Menjaga Gula Darah
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi