Pemerintah Tetapkan HET Gula, Peritel Minta Solusi
Rabu, 29 Maret 2017 – 19:32 WIB
’’Kalau dikembalikan ke distributor, juga tidak mungkin. Apalagi kalau mereka tidak menerima opsi untuk pengembalian,’’ ucapnya.
Menurut dia, solusi atas hal itu cukup mendesak. Apalagi, peritel dibayangi sanksi apabila menjual di atas HET pada pekan depan.
Sanksi yang diberikan, antara lain, pemeriksaan terhadap toko, distributor, bahkan bisa sampai produsen.
’’Semua mungkin terkena pemeriksaan,’’ kata Roy.
Pemeriksaan tersebut meliputi latar belakang masih tingginya harga gula hingga penjelasan tentang komponen pembentuk harga. (res/c22/sof)
Pemerintah mewajibkan peritel modern memasang harga jual gula sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan
- Cegah Diabetes dengan Dua Cara Ini, Ampuh Menjaga Gula Darah
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi