Pemerintah Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan KBLBB menjadi program strategis yang mampu mendorong penciptaan industri berteknologi, bernilai, dan pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Menurut Febrio, ini sejalan dengan target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38 persen.
"Pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulus industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai industri, seperti hilirisasi mineral lanjutan, industri suku cadang, dan industri baterai," ungkap Febrio, Jumat (25/2).
Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB.
Untuk konsumen langsung, pemberian insentif, di antaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.
Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.
Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
- Resmi Dibuka, Toko Bebas Bea di Bandara YIA Jadi yang Pertama di Jateng dan DIY
- Eddy Soerparno Ingin Perbanyak Transportasi Publik Berbasis Listrik, Ini Tujuannya
- Ini Solusi Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno untuk Percepat Transisi Energi di Indonesia
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Dukung Geliat Ekspor Aroma Chemical, Bea Cukai Terbitkan Izin KITE Pengembalian
- Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Jia Wei Indonesia