Pemerintah Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik Nissan Leaf. Ilustrasi. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan KBLBB menjadi program strategis yang mampu mendorong penciptaan industri berteknologi, bernilai, dan pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Menurut Febrio, ini sejalan dengan target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38 persen.

"Pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulus industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai industri, seperti hilirisasi mineral lanjutan, industri suku cadang, dan industri baterai," ungkap Febrio, Jumat (25/2).

Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB.

Untuk konsumen langsung, pemberian insentif, di antaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.

Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News