Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini selaras dengan visi misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul", melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan.
Namun, juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.
Mulyani menjelaskan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021.
Pertama, hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah.
Hal itu mengingat 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri, termasuk hasil tembakau.
Kedua, skmplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B.
Ketiga, besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.
"Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen," kata Sri dalam siaran pers, Kamis (10/12).
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini