Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Sri Mulyani. Foto: JPNN

Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT), berdasar pertimbangan situasi pandemi Covid-19 dan serapan tenaga kerja oleh industri hasil tembakau (IHT).

Secara terperinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9 persen untuk golongan I, 13,8 persen untuk golongan II A, dan 15,4 persen untuk golongan II B.

Sementara jenis SPM adalah 18,4 persen untuk golongan I, 16,5 persen untuk golongan II A, dan 18,1 persen untuk golongan II B.

Menurut Ani, sapaan akrabnya, kebijakan ini diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek.

Kelima aspek itu adalah kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

Ia menjelaskan, berangkat dari kelima aspek tersebut, pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan," katanya.

Dia menjelaskan melalui aspek kesehatan, kenaikan tarif akan menaikkan harga jual yang akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok, penurunan prevalensi merokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen di 2021.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News