Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Sri Mulyani. Foto: JPNN


Selain itu, katanya, diharapkan pula penurunan prevalensi merokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7 persen di  2024 dari 9,1 persen di 2020.

Dari aspek ketenagakerjaan, pemerintah berupaya melindungi keberadaan industri padat karya dalam penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau 2021.

"Format kebijakan di atas tetap mempertimbangkan jenis sigaret (terutama SKT) yang sangat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja langsung sebesar 158.552 orang," katanya.

Dari aspek pertanian, lanjut Ani, besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau lokal.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif cukai sigaret kretek lebih rendah dari kenaikan tarif cukai sigaret putih. "Bahkan SKT tahun ini tidak mengalami kenaikan," tegasnya.

Sehingga, lanjut Ani, diharapkan tingkat penyerapan tembakau lokal dapat terjaga,  mengingat terdapat lebih dari 526 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari pertanian tembakau.

Dari aspek industri terdapat bantalan kebijakan untuk usaha mikro, kecil, dan nenengah (UMKM) dengan mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tmbakau (DBHCHT) untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai langkah preventif terhadap peredaran rokok ilegal.

"Dari aspek peredaran rokok ilegal, agar kebijakan tidak menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal," lanjut Ani.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News