Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Sri Mulyani. Foto: JPNN

Menurutnya, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan baik yang bersifat preventif melalui sosialisasi dan pendirian KIHT, dan represif melalui kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Operasi Jaring, Patroli Laut.

"Serta berbagai kegiatan penindakan yang sinergis dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Dari aspek penerimaan, meskipun kebijakan tarif cukai hasil tembakau dititikberatkan pada pengendalian konsumsi, kebijakan cukai yang diambil mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. "Target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp 173,78 triliun," ungkap Ani.

Ani menjelaskan untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas, dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan DBHCHT.

Menurutnya, 50 persen akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani atau buruh tani tembakau dan buruh rokok.

Dari alokasi ini, lanjut Ani, sebesar 35 persen akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok.

Kemudian, 5 persen untuk pelatihan profesi kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok. Termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani atau uruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM.

Serta 10 persen untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News