Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Sri Mulyani. Foto: JPNN

Alokasi lainnya yaitu sebesar 25 persen adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

Kemudian 25 persen untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Untuk mencegah kebijakan menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Hingga 30 November 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit di bawah Kemenkeu, telah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali dengan rata-rata 25 tangkapan per hari.

Penindakan tersebut berhasil mengamankan 384,51 juta batang rokok ilegal atau senilai dengan Rp 339,18 miliar.

Meskipun dalam situasi pandemi, kegiatan pengawasan dan penindakan dibandingkan tahun sebelumnya meningkat 41,23 persen secara year on year (yoy).

Berdasar hasil survei rokok ilegal oleh Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (P2EB UGM), tingkat peredaran rokok ilegal 2020 sebesar 4,86 persen.

Dengan pertimbangan kompleksitas, struktur industri, cakupan luasan pengawasan, dan keterbatasan pergerakan karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka hasil tersebut sangat baik.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News