Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Sri Mulyani. Foto: JPNN

Terutams jika dibandingkan dengan tingkat peredaran rokok ilegal di negara-negara lain, khususnya di ASEAN.

Selanjutnya, pemerintah akan terus mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia karena memiliki daya saing tinggi.

Data empat tahun terakhir menunjukkan tren ekspor SPM meningkat.

Ekspor SPM di 2019 mencapai 81,4 miliar batang, melonjak dari 70,9 miliar batang di 2016.

Untuk mendukung ekspor hasil tembakau, pemerintah telah memberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran pita cukai untuk penjualan lokal bagi perusahaan yang dominan melakukan ekspor dari normalnya 60 hari menjadi 90 hari, fasilitas Kawasan Berikat (KB), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Februari 2021. Saat ini, peraturan terkait Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2021 sedang dalam proses perundangan dan dalam waktu dekat akan segera diundangkan.

Pemerintah akan memastikan proses transisi dari kebijakan CHT tahun 2020 menuju 2021 akan berjalan tanpa hambatan.

"Pada kesempatan pertama setelah diundangkan, DJBC dan pihak terkait akan melakukan sosialisasi aturan terkait. Di saat yang sama, DJBC juga membentuk satuan tugas untuk mengawal proses transisi," katanya.

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News