Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Kamis, 10 Desember 2020 – 21:27 WIB
Menurutnya, pemerintah berkomitmen tetap mengedepankan industri padat karya dan yang menggunakan konten lokal yang tinggi, antara lain tembakau lokal dan cengkeh.
Pemerintah juga siap mendorong dan memfasilitasi industri hasil tembakau yang memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Melalui bauran kebijakan yang dikeluarkan bersamaan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah berharap industri hasil tembakau akan pulih di tahun 2021," pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!