Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Sri Mulyani. Foto: JPNN

Menurutnya, pemerintah berkomitmen tetap mengedepankan industri padat karya dan yang menggunakan konten lokal yang tinggi, antara lain tembakau lokal dan cengkeh.

Pemerintah juga siap mendorong dan memfasilitasi industri hasil tembakau yang memiliki potensi untuk mendorong kegiatan ekspor, sesuai dengan agenda program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Melalui bauran kebijakan yang dikeluarkan bersamaan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah berharap industri hasil tembakau akan pulih di tahun 2021," pungkasnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News