Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Sampai 16 Persen, Mulai Kapan?
Senin, 13 Mei 2019 – 20:45 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com
Darmin juga menegaskan diperlukan sinergi antara kementerian atau lembaga dan badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Darmin.(tan/jpnn)
Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tiket Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Mulai Dijual Besok, Termurah Rp 300 Ribu
- Jadwal KA Batavia Stasiun Gambir Jakarta - Solo Balapan dan Harga Tiket
- Richie Ren Bakal Gelar Konser di Indonesia, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Simak Harga Tiket dan Cara Pesan Disney Adventure Cruise