Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Sampai 16 Persen, Mulai Kapan?
Senin, 13 Mei 2019 – 20:45 WIB
Darmin juga menegaskan diperlukan sinergi antara kementerian atau lembaga dan badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Darmin.(tan/jpnn)
Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mengurai Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat di Indonesia
- Kereta Luxury
- Harga Tiket Konser The Boyz di Jakarta, Termurah Rp 1,2 Juta
- Festival Seni Kontemporer Artjog 2024 Dibuka, Sebegini Harga Tiketnya
- Catat, Ini Jadwal Konser Isyana Sarasvati dan Kisaran Harga Tiketnya
- Sebegini Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Tanzania