Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol

Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol
Petani tembakau di Lotim paska panen menyortir daun tembakau setelah proses pengovenan untuk nantinya dijual ke perusahaan mitra. Petani tambakau mengeluhkan sepinya pmebelian dari perusahaan. Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.

Pasalnya target penerimaan cukai terus tumbuh setiap tahun, sedangkan barang kena cukai hanya tiga objek.

Objek kena cukai tidak berubah sejak undang-undang cukai diberlakukan pada tahun 1995 hingga saat ini.

“Jika pungutan cukai hanya ketiga objek ini, tidak akan mendukung penerimaan cukai ke depan,” ucapnya, Senin (27/1).

Dia membandingkan objek cukai di Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

Objek cukai di Indonesia tertinggal dengan objek negara-negara ASEAN yang mana rata-rata negara di kawasan ini memungut cukai pada 7 objek.

“Bahkan di Thailand ada cukai kendaraan bermotor karena asapnya dianggap jadi sumber polusi udara,” terangnya.

Bhima menilai terdapat objek potensial lainnya yang semestinya dikenakan pajak oleh pemerintah.

pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News