Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.
Pasalnya target penerimaan cukai terus tumbuh setiap tahun, sedangkan barang kena cukai hanya tiga objek.
Objek kena cukai tidak berubah sejak undang-undang cukai diberlakukan pada tahun 1995 hingga saat ini.
“Jika pungutan cukai hanya ketiga objek ini, tidak akan mendukung penerimaan cukai ke depan,” ucapnya, Senin (27/1).
Dia membandingkan objek cukai di Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Objek cukai di Indonesia tertinggal dengan objek negara-negara ASEAN yang mana rata-rata negara di kawasan ini memungut cukai pada 7 objek.
“Bahkan di Thailand ada cukai kendaraan bermotor karena asapnya dianggap jadi sumber polusi udara,” terangnya.
Bhima menilai terdapat objek potensial lainnya yang semestinya dikenakan pajak oleh pemerintah.
pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO
- Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah Lewat 2 Operasi Ini
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini