Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup

Yusril: Perpanjangan Pencekalan Melanggar HAM

Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diujikan tersebut  berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam  bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam  bulan."

"Anak kalimat yang berbunyi, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan, serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9).

Karena itu, Yusril meminta MK agar membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat 1 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dikatakan Yusril, dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma Undang-Undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.

JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News