Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
Yusril: Perpanjangan Pencekalan Melanggar HAM
Kamis, 15 September 2011 – 15:12 WIB

Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diujikan tersebut berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
"Anak kalimat yang berbunyi, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan, serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9).
Karena itu, Yusril meminta MK agar membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat 1 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dikatakan Yusril, dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma Undang-Undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar