Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
Yusril: Perpanjangan Pencekalan Melanggar HAM
Kamis, 15 September 2011 – 15:12 WIB
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, Pasal 97 itu memberi peluang kepada aparat pemerintah seperti Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan bulan sekali. "Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR RI sekarang dalam membuat undang-undang, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril.
Yusril menganggap bahwa perlawanannya ke MK merupakan bagian dari perlawanannya terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini telah bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya. Akibat dirinya dinyatakan tersangka kasus Sisminbakum, kebebasan Yusril ini menjadi terbatas.
Sementara pemeriksaan kasusnya terkatung-katung sekian lama, setelah Mahkamah Agung membebaskan Romli Atmasasmita, yang didakwa melakukan korupsi, sementara Yusril dianggap mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan kepada Romli yang menjadi Dirjen ketika Yusril jadi Menteri Kehakiman dan HAM.
"Kalau Romli tidak terbukti melakukan korupsi, maka pengetahuan apa yang saya miliki, pembiaran apa serta kesempatan apa yang saya berikan kepada Romi, tanya Yusril.
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran