Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup
Yusril: Perpanjangan Pencekalan Melanggar HAM
Kamis, 15 September 2011 – 15:12 WIB
Mestinya kata Yusril, kasus ini sudah lama di SP3, namun Kejaksaan Agung masih saja mencari-cari alasan sehingga nasibnya tak jelas termasuk terus dicekal ke luar negeri. Sementara, Kejagung lanjut dia, tetap saja tidak mau memanggil dan memeriksa SBY dan Megawati yang mengetauhi kasusnya.
"Padahal MK sudah memutuskan wajibnya Kejagung memanggil dan meminta keterangan presiden dan mantan presiden tersebut," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran