Pemerintah Tidak Hentikan Pemekaran

Pemerintah Tidak Hentikan Pemekaran
Pemerintah Tidak Hentikan Pemekaran
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum  pada posisi mengambil keputusan menghentikan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia.“Keputusan pemerintah baru pada tahap jedah sementara untuk proses pemekaran, hingga selesainya pemilihan umum legislatif dan presiden,” tegas Mendagri Mardiyanto, dalam acara diskusi yang digelar DPP Partai Golongan Karya (PG) di Slipi, Jakarta, Selasa (17/2).

Bersama Mendagri, juga tampil Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Markham, Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Brodjosumantri dan Ketua Umum PWI Pusat Margiyanto.Mendagri menegaskan, pemekaran wilayah sudah diatur oleh undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000. “jika pemerintah secara sepihak menghentikan pemekaran, berarti pemerintah telah melanggar undang-undang dan PP yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Yang terbaik, lanjut Mendagri, adalah mengambil posisi jedah sembari memanfaatkan waktu untuk mengevaluasi daerah-daerah pemekaran sudah akan memasuki usia lima tahun baik provinsi maupun kabupaten/ kota serta membuat grand disain pemekaran secara nasional. “Termasuk mengkaji kemungkinan beberapa kabupaten atau kota untuk disatukan kembali.”

Dijelaskannya, proses pemekaran pasca pemilu mendatang, selain tetap menjadikan UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 78/2007 sebagai dasar hukum pemekaran, hasil grand disain pemekaran yang akan dirumuskan nanti juga akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemekaran wilayah dimasa datang.Dengan demikian, kata Mendagri, titik berat pertimbangan pemekaran adalah soal-soal ekonomi disamping pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum  pada posisi mengambil keputusan menghentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News