Pemerintah Tindak Tegas Alat Penguat Sinyal Ilegal
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menindak tegas penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin. Pasalnya, bisa menyebabkan gangguan jaringan komunikasi nasional.
Banyaknya repeater ilegal juga merugikan masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," tegas Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/10).
Apalagi, tambah Nonot, kalau repeater jumlahnya amat banyak dan tidak terkendali. Gangguan sinyal (interferensi) meningkat, berakibat kecepatan akses seluruh operator seluler menjadi turun drastis.
Ia menegaskan, mengacu UU Telekomunikasi penggunaan reperter harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kalaupun dipakai, reperter tidak boleh dipakai sembarang pihak.
"Harusnya, hanya dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itu-pun wajib memakai frekuensinya masing-masing," ujar Nonot.
Kepala Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, mengingatkan akan memberi sanksi jika ada pihak yang masih bandel. Sanksi bisa berupa teguran, denda, hingga pidana kurungan hingga empat tahun.
"Sudah berlangsung operasi (penindakan repeater ilegal) ini," ungkap Gatot.
Selain itu, Gatot mengingatkan, pemakai repeater juga masih terikat kewajiban ketika sudah memegang izin, misalnya, saat dipasang dilarang melebihi power yang ditentukan karena dampak kegagalan komunikasi (drop call) akan jauh lebih besar.