Pemerintah Tindak Tegas Alat Penguat Sinyal Ilegal

Pemerintah Tindak Tegas Alat Penguat Sinyal Ilegal
Pemerintah Tindak Tegas Alat Penguat Sinyal Ilegal

Sekedar informasi, alat ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.

Repeater yang digunakan masyarakat memancarkan sinyal mencakup 800, 900, dan 1800 MHz sehingga  mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.

Kemenkominfo pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. Gangguan repearter ilegal merugikan operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat. (esy/jpnn)


JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menindak tegas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News