Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA

Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memperbarui aturan terkait DHE SDA. Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menko Airlangga mengungkapkan aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Menko Airlangga juga menyampaikan pembaruan tersebut bertujuan menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global agar pembangunan tetap berkelanjutan, diikuti peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan,” kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder.

Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Pemerintah memperbarui aturan terkait kebijakan DHE SDA, simak penjelasan Menko Airlangga terkait kebijakan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News