Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
Pelayaran kapal (Ilustrasi). Foto: dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Staff Ahli Menkomarves Bidang Hukum Laut Okto Irianto mengungkapkan beberapa penahanan kapal disebabkan masalah pada sistem keselamatan kebakaran, peralatan penyelamat jiwa, serta gangguan pada mesin dan kelistrikan kapal.

Oleh karena itu, pemenuhan standar keselamatan internasional terus ditingkatkan seiring meningkatnya industri pelayaran global.

"Hal ini disebabkan, Malfungsi pada mesin dan sistem kelistrikan, termasuk kerusakan pada generator, alarm dan panel kontrol, menjadi faktor utama yang menyebabkan penahanan kapal-kapal tersebut," katanya.

Dia pun menekankan pentingnya kapal-kapal berbendera Indonesia senantiasa harus memenuhi standar yang ditetapkan internasional.

Hal ini berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal.

Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim.

Dalam hal ini aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, sebagai salah satu kunci untuk mencegah penahanan kapal, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak.

Salah satunya, pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, adalah kunci untuk mencegah penahanan kapal. Agar menjaga keselamatan awak, perlindingan lingkungan, dan kapal itu sendiri.

Industri pelayaran global mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah detensi kapal selama inspeksi Port State Control (PSC) di berbagai negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News