Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat
Pemerintah terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN.
Sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah, di antaranya perlu memperkuat Peraturan Daerah yang lebih kuat.
Ini merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.
Menteri Siti menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan wilayah yang diusulkan menjadi Hutan Adat.
Namun, belum ada instrumen Peraturan Daerahnya untuk dirangkum dalam Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat.
''Jangan lihat presentasinya saja, lihat prosesnya. Prosesnya akan terus berlangsung,'' katanya.
Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya.
Di akhir sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya, atas nama Presiden RI mengucapkan selamat atas terselenggaranya Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Ulang Tahun AMAN ke-19 Tahun 2018.
"Kita bersama-sama bekerja keras agar cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya yang merupakan aset nasional dapat terwujud", pungkas Menteri Siti Nurbaya.
Menteri LHK Siti Nurbaya memastikan masyarakat hukum adat mendapat perlindungan dan keadilan.
- Menteri LHK Siti Nurbaya Memuji Kinerja KTH, Ada Datanya
- Menteri LHK: Partisipasi Publik Penting dalam Pembangunan Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Festival LIKE 2 Sukses Digelar Selama 4 Hari, Begini Kemeriahannya
- Persemaian Mentawir Fokus Hijaukan IKN, 2024 Memproduksi 16 Juta Bibit
- Festival LIKE-2: Menteri Siti Nurbaya Ungkap Perbaikan Tata Kelola LHK 10 Tahun Terakhir
- AMAN: Masyarakat Adat di Kaltim Terancam Punah Gegara Proyek IKN