Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat

Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: KLHK

Pemerintah terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN. Sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah, diantaranya perlu memperkuat Peraturan Daerah yang lebih kuat yang merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.

Menteri LHK menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan wilayah yang diusulkan menjadi Hutan Adat namun belum ada instrumen Peraturan Daerahnya untuk dirangkum dalam Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat.

Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spasial dan sosialnya.

Berbagai upaya ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi yang mengatakan bahwa pemerintah saat ini merupakan satu-satunya pemerintahan yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan Hutan Adat.

Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat

"Meski wilayah hutan yang sudah kembali ke masyarakat adat angkanya relatif kecil, tapi yang harus diingat bagi masyarakat adat, ini adalah tonggak sejarah untuk pertama kalinya tanah yang menjadi hak masyarakat adat dikembalikan. Angka yang sekarang ini hanya akan terus bertambah, tidak akan pernah berkurang," ujar Rukka Sombolinggi.

Untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya yaitu dengan menjalin komunikasi yang intensif agar kondisi di lapangan dapat tersampaikan dengan baik. Pemerintah mempunyai banyak instrumen dan cara untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.

Di akhir sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya, atas nama Presiden RI mengucapkan selamat atas terselenggaranya Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Ulang Tahun AMAN ke-19 Tahun 2018.

Berkaitan dengan Hutan Adat, saat ini KLHK tengah memproses kurang lebih 6,25 juta hektare dan 13 usulan wilayah Hutan Adat yang baru masuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News