Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Senin, 23 Mei 2011 – 17:12 WIB

Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Pemerintah juga tidak menyetujui usulan itu. Menurut Gamawan, jumlah calon yang diajukan sudah tiga kali lipat dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu, atau sebanyak 21 calon yang akan diuji di Komisi II DPR. Menurut Gamawan, para calon itu sudah melalui proses seleksi oleh Tim Seleksi yang independen, kredibel, dan kapabel. "Sehingga pemerintah memandang bahwa bakal calon anggota KPU dan Bawaslu sudah layak untuk diajukan sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR agar anggota partai politik (parpol) bisa menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan