Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol

Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Pemerintah juga tidak menyetujui usulan itu. Menurut Gamawan, jumlah calon yang diajukan sudah tiga kali lipat dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu, atau sebanyak 21 calon yang akan diuji di Komisi II DPR. Menurut Gamawan, para calon itu sudah melalui proses seleksi oleh Tim Seleksi yang independen, kredibel, dan kapabel. "Sehingga pemerintah memandang bahwa bakal calon anggota KPU dan Bawaslu sudah layak untuk diajukan sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Gamawan. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR agar anggota partai politik (parpol) bisa menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News