Pemerintah Tolak Arbitrase Newmont
Jumat, 11 Juli 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah menolak arbitrase internasional yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). NNT mengajukan arbitrase sebelum pihak pemerintah melalui Ditjen Minerbapabum mengeluarkan default atau surat peringatan. Ditjen Mineral, Batu bara dan Panas Bumi, Simon Felix Sembiring mengatakan, berdasarkan hukum, pengajuan arbitrase itu tidak bisa diterima. Menurutnya Newmont seperti ketakutan, takut keduluan pemerintah mengajukan gugatan ke arbitrase internasional. Newmont mempunyai kewajiban divestasi saham tahun 2007. Pemerintah menolak membeli saham Newmont, karena berdasarkan UU No 1 th 2004, pemerintah tidak boleh membeli saham yang digadaikan.
"Tidak ada alasan bagi Newmont membawa kita (pemerintah) ke arbitrase, secara hukum kita menolak. I reject your notification," kata Felix Sembiring di kantornya, Jakarta, Jumat, (11/7).
Baca Juga:
Karenanya pemerintah mengeluarkan surat yang menyatakan jika hingga 11 Juli 2008 saham Newmont yang digadaikan tidak segera dibersihkan, pemerintah akan mengeluarkan surat default. Namun yang membingungkan, kata Simon, surat default belum dikeluarkan, Newmont sudah melayangkan arbitrase . Pemerintah diperkirakan akan menderita kerugian atau potensial lost dari divestasi newmont tersebut. (wid/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menolak arbitrase internasional yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). NNT mengajukan arbitrase sebelum pihak pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024