Pemerintah Tolak Arbitrase Newmont
Jumat, 11 Juli 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah menolak arbitrase internasional yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). NNT mengajukan arbitrase sebelum pihak pemerintah melalui Ditjen Minerbapabum mengeluarkan default atau surat peringatan. Ditjen Mineral, Batu bara dan Panas Bumi, Simon Felix Sembiring mengatakan, berdasarkan hukum, pengajuan arbitrase itu tidak bisa diterima. Menurutnya Newmont seperti ketakutan, takut keduluan pemerintah mengajukan gugatan ke arbitrase internasional. Newmont mempunyai kewajiban divestasi saham tahun 2007. Pemerintah menolak membeli saham Newmont, karena berdasarkan UU No 1 th 2004, pemerintah tidak boleh membeli saham yang digadaikan.
"Tidak ada alasan bagi Newmont membawa kita (pemerintah) ke arbitrase, secara hukum kita menolak. I reject your notification," kata Felix Sembiring di kantornya, Jakarta, Jumat, (11/7).
Baca Juga:
Karenanya pemerintah mengeluarkan surat yang menyatakan jika hingga 11 Juli 2008 saham Newmont yang digadaikan tidak segera dibersihkan, pemerintah akan mengeluarkan surat default. Namun yang membingungkan, kata Simon, surat default belum dikeluarkan, Newmont sudah melayangkan arbitrase . Pemerintah diperkirakan akan menderita kerugian atau potensial lost dari divestasi newmont tersebut. (wid/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menolak arbitrase internasional yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). NNT mengajukan arbitrase sebelum pihak pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini