Pemerintah Tolak Revisi SKB
Selasa, 21 September 2010 – 06:07 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak desakan untuk merevisi Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Suryadharma mengatakan, aturan tersebut dinilai sudah cukup moderat dan bertujuan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. "Tidak akan ada revisi," kata Suryadharma di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (20/9). "Ada (usulan) 400 KK (kepala keluarga), 300 KK, jadi pandanganya macam-macam. Jadi kalau 400 KK katakan lah satu rumah 3 orang, berarti 1.200 orang. Ini kan cuma 60," katanya.
Usulan revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 mencuat setelah terjadi insiden penyerangan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, Jawa Barat. Aturan tersebut dinilai mempersulit pendirian rumah ibadah bagi pemeluk agama minoritas.
Salah satu yang dikeluhkan adalah syarat dukungan minimal 60 orang. Suryadharma mengatakan, syarat dukungan tersebut sudah cukup moderat. Kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, dahulu pernah ada usulan yang lebih berat.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak desakan untuk merevisi Peraturan Bersama 2 Menteri tentang
BERITA TERKAIT
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin