Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK

Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN, masalah honorer akan diselesaikan dengan skema PPPK. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Penolakan itu disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beragenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN.

"Kami memberikan apresiasi atas inisiasibl DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," tegas Menteri Tjahjo.

Mantan mendagri itu mengatakan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa. Pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil.

Selain itu pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo secara tegas juga menyatakan menolak pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam undang-undang.

Alasannya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam peraturan pemerintah.

"Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ucapnya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas menyatakan menolak revisi UU ASN, masalah honorer diselesaikan dengan skema PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News