Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menolak membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Penolakan itu disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beragenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN.
"Kami memberikan apresiasi atas inisiasibl DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," tegas Menteri Tjahjo.
Mantan mendagri itu mengatakan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa. Pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil.
Selain itu pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo secara tegas juga menyatakan menolak pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam undang-undang.
Alasannya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam peraturan pemerintah.
"Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ucapnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas menyatakan menolak revisi UU ASN, masalah honorer diselesaikan dengan skema PPPK.
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis