Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Sepertinya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS akan mentok di tengah jalan.
Indikasinya diperlihatkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang ditemui JPNN.com di kantornya, Kamis (20/2).
Menurut Bima, tidak semudah itu pemerintah menyetujui usulan revisi UU ASN yang merupakan inisiatif DPR RI. Banyak pertimbangan yang harus dianalisis pemerintah.
"Namanya usulan ya enggak apa-apa. Namanya juga anggota DPR RI. Mereka tugasnya memang begitu membawa aspirasi rakyat," ujarnya.
Namun, lanjut Bima, dampaknya akan sangat luar biasa jika UU ASN ini direvisi. Pemerintah memang kasihan kepada honorer K2 yang sudah menua, tetapi harus juga dipertimbangkan nasib jutaan siswa bila dididik oleh tenaga-tenaga yang kompetensinya rendah.
Apalagi kata Bima, dalam draf RUU ASN dimasukkan juga honorer selain K2. Ini yang paling ditakutkan pemerintah karena, tujuan mendapatkan SDM unggul akan terhambat.
Dia menyebutkan, informasi yang diperoleh ada lebih dari satu juta honorer di Indonesia. Sementara data yang dimiliki BKN hanya 438.590 orang.
Bila pemerintah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU ASN, sama saja membuat negara kesulifan fiskal.
Sepertinya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS akan mentok di tengah jalan.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024