Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya
Jumat, 21 Februari 2020 – 14:20 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kalau draft RUU ASN-nya seperti itu, pemerintah akan berat mengajukan DIM. Kami hanya akan menempuh tiga penyelesaian honorer K2. Yaitu diikutkan tes CPNS (usia di bawah 35 tahun), PPPK (usia di atas 35 tahun), dan yang tidak lulus keduanya dialihkan ke pemda," tuturnya.
Sedangkan revisi UU ASN, lanjut Bima, berat dilaksanakan pusat. Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan birokrasi.
Dengan revisi itu malah menghambat penataan birokrasi menuju SDM unggul. (esy/jpnn)
Anies Baswedan Artis TikTok?
Sepertinya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS akan mentok di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024