Pemerintah Tolak Serahkan DIM Revisi UU ASN, Ini Alasannya
Jumat, 21 Februari 2020 – 14:20 WIB
"Kalau draft RUU ASN-nya seperti itu, pemerintah akan berat mengajukan DIM. Kami hanya akan menempuh tiga penyelesaian honorer K2. Yaitu diikutkan tes CPNS (usia di bawah 35 tahun), PPPK (usia di atas 35 tahun), dan yang tidak lulus keduanya dialihkan ke pemda," tuturnya.
Sedangkan revisi UU ASN, lanjut Bima, berat dilaksanakan pusat. Pemerintah saat ini tengah melakukan penataan birokrasi.
Dengan revisi itu malah menghambat penataan birokrasi menuju SDM unggul. (esy/jpnn)
Anies Baswedan Artis TikTok?
Sepertinya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 jadi PNS akan mentok di tengah jalan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg