Pemerintah Tolak Sistem Gaji Tunggal

Pemerintah Tolak Sistem Gaji Tunggal
Pemerintah Tolak Sistem Gaji Tunggal
JAKARTA - Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Namun pemerintah sepertinya tidak akan meloloskan aturan penggajian tunggal itu sebab akan membebani keuangan negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. "Jadi nanti gajinya tinggal gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar," katanya di Jakarta kemarin.

Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

JAKARTA - Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News