Pemerintah Tolak Sistem Gaji Tunggal
Selasa, 02 April 2013 – 04:43 WIB
Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp 15 juta. "Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," kata dia.
Menteri yang juga politisi PAN itu mengatakan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek. Saat ini saja tanggungan negara untuk membayar pensiun PNS di seluruh Indonesia Rp 60 triliun per tahun.
Meski peluang pemberlakuan sistem gaji tunggal itu tipis, Azwar meminta seluruh PNS tetap komitmen menjaga kinerja. Bentuk pengawasan kinerja itu antara lain melalui Laporan Analisis Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sayangnya, belum seluruh instansi daerah melayangkan LAKIP tersebut ke Kemen PAN-RB.
Dalam LAKIP yang dinilai adalah sektor perencanaan kinerja di seluruh instansi pusat maupun daerah. "Sektor perencanaan ini bobotnya besar, sampai 30 persen," katanya.
JAKARTA - Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal