Pemerintah Tolak Talangi Lapindo
Masih Kurang Bayar Rp 918,7 M
Sabtu, 02 Juni 2012 – 07:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di lokasi terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. Versi pemerintah, hal itu adalah tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Anak perusahaan Grup Bakrie ini diminta segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 918,7 miliar pada tahun ini. Hingga kini PT MLJ masih menyatakan kesanggupannya untuk membayar seluruh kewajiban mereka. Sesuai kesepakatan, PT MLJ harus melunasi kewajibannya tahun ini. Sementara itu, kewajiban pemerintah masih akan dibayarkan pada 2012 dan akan tuntas pada 2013.
"BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) agar fokus mendesak Lapindo untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada korban lumpur dengan batas waktu akhir 2012. Saya dorong-dorong mereka agar segera membayar," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya kemarin.
Baca Juga:
"Itu saja yang bisa saya usahakan. Pemerintah tidak akan menalangi karena sudah ada pembagian tugas masing-masing," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di lokasi terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. Versi pemerintah,
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh