Pemerintah Tolak Talangi Lapindo
Masih Kurang Bayar Rp 918,7 M
Sabtu, 02 Juni 2012 – 07:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di lokasi terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. Versi pemerintah, hal itu adalah tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Anak perusahaan Grup Bakrie ini diminta segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 918,7 miliar pada tahun ini. Hingga kini PT MLJ masih menyatakan kesanggupannya untuk membayar seluruh kewajiban mereka. Sesuai kesepakatan, PT MLJ harus melunasi kewajibannya tahun ini. Sementara itu, kewajiban pemerintah masih akan dibayarkan pada 2012 dan akan tuntas pada 2013.
"BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) agar fokus mendesak Lapindo untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada korban lumpur dengan batas waktu akhir 2012. Saya dorong-dorong mereka agar segera membayar," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya kemarin.
Baca Juga:
"Itu saja yang bisa saya usahakan. Pemerintah tidak akan menalangi karena sudah ada pembagian tugas masing-masing," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di lokasi terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. Versi pemerintah,
BERITA TERKAIT
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa