Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:06 WIB

Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
“Pembangunan jalan pada ruas-ruas tertentu itu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 40/2013 itu.
Menurut Perpres ini, kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh TNI secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perpres ini tetap menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.
Sementara itu terkait anggaran, Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 ini menyebutkan, bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
JAKARTA--Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?