Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua

Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
“Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan, dan untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) Perpres ini.

Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B, menurut Perpres ini, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).

Presiden menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengevaluasi jalan-jalan yang telah dibangun sesuai fungsi jalan, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.

Pasal 8 Perpres ini menegaskan, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan jalan P4B, dan memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan.

JAKARTA--Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News