Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
Kamis, 30 Mei 2013 – 08:06 WIB
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan pada 17 Mei 2013 itu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi