Pemerintah Tunggu Kajian Penghapusan Hukuman Mati dari Komisi III DPR

jpnn.com - JAKARTA - Hukuman mati rencananyadihapus dari pidana pokok di draf RUU KUHP yang sedang digodok DPR. Saat ditanya kemungkinan penghapusan hukuman mati tersebut, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengaku pemerintah belum bisa memberi komentar karena masih dibahas di DPR.
"Itu masih digodok di Komisi III. Kami kan belum terima drafnya," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).
Sebenarnya, draf RUU itu berasal dari pemerintah bukan parlemen. Tepatnya, berasal dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh karena itulah, Tedjo mengaku belum tahu isi draf RUU sekaligus soal usulan penghapusan itu. Draf itu baru akan dibahas Komisi III di masa sidang IV DPR, pada pertengahan Mei.
"Nanti kalau sudah dari Komisi III dan Kumham, tinggal disosialisasikan," sambung Tedjo.
Seperti diketahui, wacana penghapusan hukuman mati di Indonesia memang sudah diusulkan sejumlah pihak. Terutama para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati dianggap melanggar HAM.(flo/jpnn)
JAKARTA - Hukuman mati rencananyadihapus dari pidana pokok di draf RUU KUHP yang sedang digodok DPR. Saat ditanya kemungkinan penghapusan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal