Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan

Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan
Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan
Meski demikian, lanjut Hatta, pemerintah berjanji tidak semena-mena mengambil tanah milik masyarakat yang masuk dalam rencana pembangunan infrastruktur. Sebelum perundingan pembebasan lahan, pemerintah akan menunjuk lembaga appraisal atau penilai untuk menaksir berapa harga yang pas untuk tanah milik masyarakat tersebut. "Harga taksiran itulah yang ditawarkan pemerintah ke masyarakat pemilik tanah langsung. Tidak boleh melalui pihak ketiga atau makelar," tegasnya.

Kata dia, lembaga appraisal akan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai patokan dasar. Namun, harga taksiran bisa jadi di atas harga NJOP. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan harga yang memuaskan. "Jadi, hak masyarakat tetap terlindungi," ujarnya.

Bagaimana jika masyarakat tidak setuju dengan harga yang ditawarkan pemerintah? Hatta mengatakan, masyarakat memang berhak untuk tidak setuju. Karena itu, pemerintah dan masyarakat diberi kesempatan sekali lagi untuk berunding. "Nah, jika tidak juga tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan," katanya.

Tuntasnya aturan pembebasan lahan akan sangat bermanfaat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di bidang infrastruktur. Aturan itu juga sangat berperan menyukseskan program public private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan infrastruktur yang selama ini juga terganjal karena masalah lahan.

JAKARTA - Salah satu faktor penghambat utama pembangunan infrastruktur adalah pembebasan lahan. Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapan Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News