Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen, Menkominfo: Meringankan Beban Masyarakat

Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen, Menkominfo: Meringankan Beban Masyarakat
Menkominfo Jhonny G Plate. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp109 ribu area luar Jawa Bali.

Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp250 ribu di pulau Jawa, luar pulau Jawa Rp275 ribu.

Penurunan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.

Keputusan yang sudah berlaku mulai 1 September 2021 ini diharapkan bisa meningkatkan tingkat testing, sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.

"Harga Antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (2/9).

Selain itu, sambung Johnny, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri.

Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen.

Menkominfo Johnny menambahkan harga rapid test atau tes cepat Antigen yang lebih murah ini sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh melakukan swab test mandiri.

Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp109 ribu area luar Jawa Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News