Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan

Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
JAKARTA — Kabar gembira bagi tenaga kerja baik PNS maupun karyawan swasta yang akan memasuki usia pensiun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menurunkan pajak pensiun atau pajak tunjangan hari tua. Penurunan nilai pajak juga akan diberlakukan untuk tenaga kerja yang berhak mendapatkan pesangon.

Kebijakan ini mulai diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/2010. Dalam peraturan ini dijelaskan, tarif Pph (pajak penghasilan) atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua (THT) dan jaminan hari tua yang dibayarkan mengalami beberapa perubahan. Bila sebelumnya bagi pegawai berpenghasilan Rp50 juta dikenai pajak sebesar lima persen, maka di peraturan baru tidak dikenakan pajak atau nol persen. Sedangkan bagi yang berpenghasilan Rp50-100 juta, jika sebelumnya dikenakan pajak 15 persen maka nantinya hanya akan dikenakan lima persen saja.

Selanjutnya, bila dulunya Pph dengan nominal penghasilan Rp100-200 juta dikenai pajak 15 persen, maka nantinya ini jumlah nominal pajak ditingkatkan menjadi Rp100-500 juta. Sedangkan bila dulunya pajak sebesar 25 persen dikenakan bagi penghasilan diatas Rp200 juta, maka dengan peraturan baru nilai pajak baru dipotong bila penghasilan diatas Rp500 juta.

"Dengan peraturan baru ini, kami memberikan keringanan bagi pekerja yang akan memasuki usia pensiun ataupun bagi pekerja yang mendapatkan pesangon. Diharapkan, penurunan nilai pajak ini dapat lebih mensejahterakan para pekerja," ujar Kasubdit Peraturan pemotongan dan pemungutan Pph dan Pph Orang Pribadi, Dasto Ledyanto dalam konfrensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (23/7).

JAKARTA — Kabar gembira bagi tenaga kerja baik PNS maupun karyawan swasta yang akan memasuki usia pensiun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News