Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan

Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
Bukan hanya keringanan bagi Pph pensiun dan pesangon, melalui PMK nomor 112/PMK.03/2010 itu Ditjen Pajak juga memberikan keringanan bagi Pph atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Bila sebelumnya bunga koperasi sampai dengan Rp240 ribu per bulan dikenai pajak sebesar 5 persen, maka dengan peraturan baru tidak dikenakan pajak sama sekali atau 0 persen. Sedangkan bagi bunga pinjaman diatas Rp240 ribu per bulan, hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen saja atau turun dari besaran pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 15 persen.

"Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Dengan keringanan bunga pinjaman koperasi ini diharapkan dapat lebih memberikan keringanan bagi transaksi di koperasi. Baik berupa simpanan maupun pinjaman," jelas Dasto.(afz/jpnn)

JAKARTA — Kabar gembira bagi tenaga kerja baik PNS maupun karyawan swasta yang akan memasuki usia pensiun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News