Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan
Jumat, 23 Juli 2010 – 11:58 WIB
Bukan hanya keringanan bagi Pph pensiun dan pesangon, melalui PMK nomor 112/PMK.03/2010 itu Ditjen Pajak juga memberikan keringanan bagi Pph atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Bila sebelumnya bunga koperasi sampai dengan Rp240 ribu per bulan dikenai pajak sebesar 5 persen, maka dengan peraturan baru tidak dikenakan pajak sama sekali atau 0 persen. Sedangkan bagi bunga pinjaman diatas Rp240 ribu per bulan, hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen saja atau turun dari besaran pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 15 persen.
Baca Juga:
"Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Dengan keringanan bunga pinjaman koperasi ini diharapkan dapat lebih memberikan keringanan bagi transaksi di koperasi. Baik berupa simpanan maupun pinjaman," jelas Dasto.(afz/jpnn)
JAKARTA — Kabar gembira bagi tenaga kerja baik PNS maupun karyawan swasta yang akan memasuki usia pensiun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri