Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok Gegara Terbukti Sunat Isi Kemasan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, PT Artha Eka Global Asia (Aega) terbukti melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Pemerintah pun telah memberikan sanksi tegas dengan menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
"Ya, pada 7 Maret 2025, kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kita selidiki, sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang," ujar Budi dikutip Selasa (11/3).
Budi menyampaikan saat ini Kemendag Satgas Polri terus melakukan penyelidikan terhadap kecurangan yang dilakukan PT Aega.
Lebih lanjut, kata Mendag, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri.
"Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup, kami juga menunggu update-nya," katanya.
Budi memastikan produk-produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, PT Artha Eka Global Asia (Aega) terbukti melanggar aturan ketentuan takaran MinyaKita
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang