Pemerintah Ubah Indikator PPKM Level 1 dan 2, Berlaku Minggu Ini

Pemerintah Ubah Indikator PPKM Level 1 dan 2, Berlaku Minggu Ini
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah mengubah indikator untuk persyaratan PPKM Level 1 dan 2. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah mengubah indikator untuk persyaratan PPKM Level 1 dan 2.

Menurutnya, hal itu adalah salah satu strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron.

"Tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis dua di kabupaten kota yang masih tertinggal. Ketentuan berlaku mulai minggu ini," ujar Luhut Binsar konferensi pers virtual yang dilaksanakan secara virtual di Bali, Senin (31/1).

Kendati demikian, pemerintah akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut.

Luhut memaparkan saat ini masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen.

Oleh sebab itu, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan hari ini.

Selain itu, pemerintah bakal fokus pada menekan laju penularan dan menekan jumlah pasien rawat inap RS dan tingkat kematian.

“Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah mengubah indikator untuk persyaratan PPKM Level 1 dan 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News