Pemerintah Ubah Indikator PPKM Level 1 dan 2, Berlaku Minggu Ini
Senin, 31 Januari 2022 – 19:36 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah mengubah indikator untuk persyaratan PPKM Level 1 dan 2. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit.
“Selain itu, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” ujar Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah mengubah indikator untuk persyaratan PPKM Level 1 dan 2.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
- Prabowo Subianto Angkat Luhut Binsar jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional