Pemerintah Uji Coba Wajib Bayar Tas Kresek
jpnn.com - JAKARTA - Mulai Sabtu (21/2), pemerintah melaksanakan uji coba wajib bayar Rp 200 per kantong plastik saat berbelanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket. Ya, Anda tak bisa lagi mendapatkan tas kresek dengan gratis.
Uji coba ini berlaku di di 22 kota dan 1 provinsi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, uji coba itu akan berlaku sampai enam bulan dengan evaluasi berkala tiga bulan sekali.
"Jika program ini berhasil, sistem kantong plastik berbayar akan diatur dalam regulasi peraturan menteri,” katanya saat menghadiri acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/2).
Tentang kesiapan daerah-daerah, Siti menyatakan, plastik berbayar sudah diuji coba oleh 22 kota, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya. ”Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat kota,” terangnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan harga minimal standar Rp 200 untuk setiap kantong plastik. Namun, Siti mengakui, sejumlah kota menerapkan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Berdasar laporan yang dia terima, Siti menyebutkan, harga kantong plastik di Makassar Rp 4.500, DKI Jakarta Rp 5.000, dan Balikpapan Rp 1.500. Siti pun menyikapinya dengan terbuka dan menghormati keputusan dari para wali kota maupun gubernur setempat. ”Ini masih uji coba. Disesuaikan dengan surat edaran kita saja biar masyarakat tahu dulu,” jelasnya.
Meski berdasar survei yang dilakukan KLHK sebelum keluarnya kebijakan tersebut, masyarakat menyebut harga ideal kantong plastik berbayar berkisar Rp 500–Rp 1.500. Nanti kesepakatan harga ditetapkan setelah evaluasi pada tiga bulan ke depan, yakni, 5 Juni 2016. Setelah itu, pihaknya akan mengatur mekanisme harga dan penerapannya dalam peraturan menteri.
Siti menjelaskan, harga yang diajukan akan didiskusikan terlebih dahulu. ”Akan dibicarakan kembali dengan ritel dan wali kota. Yang terpenting, dana itu harus kembali kepada masyarakat,” ungkapnya. (lus/mia/wir/c6/kim/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC