Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma

Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait kontitusionalitas norma.

"Pasal 4 ayat 4 huruf f, g, h dan Pasal 10 UU MK tidak terkait konstitusionalitas norma," kata Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkuham, Wahiduddin Adam dalam sidang pengujian UU MK di gedung MK, Jumat (16/9).

 

Selain itu, Pasal 15 ayat 2 huruf d dan h UU MK yang mengatur syarat usia minimal dan pengalaman hakim konstitusi merupakan kebijakan pembuat undang-undang (legal policy).

Menurutnya, hal itu  mengutip pertimbangan putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang intinya menyatakan pencantuman syarat usia minimum atau maksimum untuk jabatan tertentu dalam pemerintahan merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.

JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News