Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Jumat, 16 September 2011 – 17:32 WIB

Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait kontitusionalitas norma.
"Pasal 4 ayat 4 huruf f, g, h dan Pasal 10 UU MK tidak terkait konstitusionalitas norma," kata Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkuham, Wahiduddin Adam dalam sidang pengujian UU MK di gedung MK, Jumat (16/9).
Selain itu, Pasal 15 ayat 2 huruf d dan h UU MK yang mengatur syarat usia minimal dan pengalaman hakim konstitusi merupakan kebijakan pembuat undang-undang (legal policy).
Menurutnya, hal itu mengutip pertimbangan putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang intinya menyatakan pencantuman syarat usia minimum atau maksimum untuk jabatan tertentu dalam pemerintahan merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta