Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Jumat, 16 September 2011 – 17:32 WIB

Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait kontitusionalitas norma.
"Pasal 4 ayat 4 huruf f, g, h dan Pasal 10 UU MK tidak terkait konstitusionalitas norma," kata Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkuham, Wahiduddin Adam dalam sidang pengujian UU MK di gedung MK, Jumat (16/9).
Selain itu, Pasal 15 ayat 2 huruf d dan h UU MK yang mengatur syarat usia minimal dan pengalaman hakim konstitusi merupakan kebijakan pembuat undang-undang (legal policy).
Menurutnya, hal itu mengutip pertimbangan putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang intinya menyatakan pencantuman syarat usia minimum atau maksimum untuk jabatan tertentu dalam pemerintahan merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Mulai Naik, jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI