Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Jumat, 16 September 2011 – 17:32 WIB
Selanjutnya, mengenai Pasal 26 ayat 5 UU MK yang mengatur sistem penggantian antar waktu jabatan hakim konstitusi juga telah memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003.
Masih kata Wahiduddin, adanya unsur pemerintah, DPR , MA dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) tidak terlepas dari komposisi pengisian jabatan hakim konstitusi yang masin-masing mengajukan tiga nama dari DPR, Pemerintah, dan MA.
"Ini semata-mata untuk check and balances. Lagipula ada unsur lain dalam MKH yaitu KY dan MK, sehingga tak mungkin hakim kontitusi terlapor dibela lembaga asalnya," jelasnya.
Soal larangan ultra petita, Wahiduddin berdalih setiap pengujian undang-undang para pemohon tidak hanya bergantung pada keaktifan hakim konstitusi dan prinsip putusan yang adil (ex aquo et bono). "Hakim konstitusi juga diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya," tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri