Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Jumat, 16 September 2011 – 17:32 WIB

Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Selanjutnya, mengenai Pasal 26 ayat 5 UU MK yang mengatur sistem penggantian antar waktu jabatan hakim konstitusi juga telah memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003.
Masih kata Wahiduddin, adanya unsur pemerintah, DPR , MA dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) tidak terlepas dari komposisi pengisian jabatan hakim konstitusi yang masin-masing mengajukan tiga nama dari DPR, Pemerintah, dan MA.
"Ini semata-mata untuk check and balances. Lagipula ada unsur lain dalam MKH yaitu KY dan MK, sehingga tak mungkin hakim kontitusi terlapor dibela lembaga asalnya," jelasnya.
Soal larangan ultra petita, Wahiduddin berdalih setiap pengujian undang-undang para pemohon tidak hanya bergantung pada keaktifan hakim konstitusi dan prinsip putusan yang adil (ex aquo et bono). "Hakim konstitusi juga diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya," tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia