Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma

Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma
Diketahui, pengujian UU MK yang baru ini diajukan oleh sejumlah akademisi, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra bersama dengan Arief  Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, M. Ali Syafa'at, Yuliandri, dan Feri Amsari. Para pemohon menilai UU MK yang baru ini berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. Mereka menguji Pasal 4, Pasal 15, Pasal 27A, Pasal 57, dan Pasal 59 Perubahan UU MK. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News